Penjelasan Biaya dan Denda dari Kredit Tanpa Agunan
Ketika membutuhkan dana tambahan, Anda akan selalu dapat mengajukan kredit tanpa agunan (KTA). Terbukti sebagai salah satu produk bank terlaris di Indonesia, KTA menyediakan kredit tunai kepada nasabah bank dengan cepat dan mudah.
Sesuai dengan namanya KTA tidak membutuhkan jaminan atau agunan dari nasabah untuk melakukan aplikasinya. Untuk mengkompensasikan dari fasilitas bebas jaminan ini, bank menagihkan suku bunga flat (tetap) dari total pinjaman pokok. Dengan kata lain bunga yang dihitung berdasarkan jumlah pinjaman pokok tanpa pengurangan angsuran. Dan suku bunga tetap KTA akan memiliki jumlah lebih dibandingkan kredit dengan agunan.
Selain dari bunga, seperti pinjaman umum lainnya, bank akan mengenakan biaya dan denda dari Kredit Tanpa Agunan. Biaya biasanya ditagih ketika nasabah melakukan aplikasi KTA sedangkan denda dikenakan ketika terjadi pelanggaran terhadap kontrak perjanjian pinjaman. Sering calon aplikan KTA ceroboh dan tidak memperhatikan biaya dari KTA sehingga mereka tidak dapat mengajukan aplikasi. Untuk sebab itu maka perhatikanlah penjelasan lebih lanjut tentang biaya dan denda dari Kredit Tanpa Agunan di Indonesia.
1. Biaya Provisi
Pertama, tentunya Anda ingin mengetahui apakah itu biaya provisi? Biaya provisi merupakan biaya atas jasa bank karena penyetujuan pinjaman. Sebagian bank menamakan biaya provisi sebagai biaya administrasi. Biaya ini akan dikenakan 1 kali ketika awal pengajuan pinjaman dengan memotong langsung dari dana pinjaman yang diberikan. Atau ada juga bank yang menagihkan biaya administrasi dengan tidak memotong jumlah pinjaman tetapi dengan jumlah yang lebih tinggi.
Jumlah biaya provisi KTA biasanya tidak tetap, akan tergantung pada masing-masing lembaga keuangan atau bank. Pada umumnya kisaran untuk biaya provisi ini berada di 1% hingga 3,5% dari total jumlah pinjaman yang diajukan.
2. Biaya Keterlambatan
Ketika Anda tidak sanggup membayar cicilan dari KTA setiap bulannya maka Anda akan dikenakan denda. Jumlah denda ini akan bervariasi dalam bentuk persentase atau jumlah tertentu, tergantung masing-masing bank. Jika denda dalam bentuk persentase maka dapat dihitung dari jumlah cicilan per bulan atau sisa pengajuan kredit. Seperti salah satu contohnya adalah KTA bank Standard Chartered mengenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp 225.000 atau 6% dari cicilan per bulan (mana yang lebih besar).
Apakah yang akan terjadi ketika nasabah terus-terusan terlambat melakukan pembayaran? Jika hal ini terjadi, Bank mulai menginvestigasikan alasan kenapa nasabah tidak dapat melakukan cicilan. Apabila Anda tidak dapat melunasi tunggakan maka bank akan memulai mengejar Anda dan kemudian akan melanjutkannya ke proses hukum. Perlu diperhatikan, jangan pernah Anda terlambat melakukan cicilan kredit atas alasan apapun baik berapa pun besarnya. Karena hal itu akan mengakibat riwayat kredit yang buruk di BI checking. Sehingga di kemudian hari Anda akan mengalami kesusahan untuk mengambil produk bank atau lembaga keuangan lainnya.
3. Biaya Materai
Sesuai dengan namanya, biaya ini diperuntukan membayar materai. Biaya ini merupakan biaya yang mungkin dibayar oleh nasabah atau bank jika bank ingin menanggungnya. Jumlah biaya materai ini tidak begitu besar, seperti biaya materai pada umumnya Rp 6.000. Materai digunakan untuk pernjanjian kontrak antara nasabah dan bank.
4. Denda Pelunasan Awal (Biaya Penalti)
Denda Pelunasan Awal atau biaya penalti adalah biaya yang ditagihkan kepada nasabah jika nasabah ingin melunasi KTA lebih awal dari tanggal jatuh tempo. Jumlah denda ini berkisar dari 1% hingga 6% dari sisa pokok pinjaman. Sebagian bank memiliki ketentuan dimana jika setelah periode tertentu, denda yang dikenakan lebih ringan atau sebagian tidak dikenakan denda. Seperti contohnya KTA Standard Chartered, ketika masa angsuran telah berjalan lebih dari 24 bulan maka denda pelunasan awal 6% dari sisa jumlah pinjaman. Apabila sebelum masa 24 bulan, maka biaya penalti adalah 6% ditambah Rp. 200.000.
5. Biaya Asuransi
Biaya premi asuransi merupakan biaya optional tergantung aplikan KTA. Asuransi ini biasanya berupa asuransi jiwa untuk penerima kredit. Karena jika terjadi sesuatu kepada penerima kredit, maka asuransi akan melunasi utang kredit nasabah tanpa membebani keluarga nasabah. Bank akan menginginkan pilihan pengambilan asuransi apabila jumlah pinjaman sangat besar dan jangka waktu yang cukup lama untuk mengurangi resiko bersama. Perusahaan asuransi akan ditentukan boleh bank, bukan dari asuransi nasabah.
Demikianlah biaya dan denda dari Kredit Tanpa Agunan di Indonesia. Apabila Anda ingin melakukan aplikasi KTA pastikan Anda mengethaui langkah penting sebelum mengajukan KTA. Jangan sampai Anda melakukan kesalahan dengan terlilit utang KTA.