Perbedaan Kredit Tanpa Agunan dan Kredit Dengan Agunan
Dalam dunia finansial, terdapat dua jenis peminjaman yaitu tanpa agunan dan dengan agunan. Keduanya sama-sama bisa memberikan dana pinjaman bagi nasabah yang membutuhkan. Namun, tetap keduanya memiliki persyaratan masing-masing untuk dipenuhi oleh nasabah sebelum pengajuannya bisa lolos dan cair. Meskipun peminjaman Kredit Tanpa Agunan lebih popular di kalangan masyarakat ketimbang Kredit Dengan Agunan, namun bisa menjadi opsi jika pengajuan Kredit Tanpa Agunan Anda ditolak oleh bank.
Umumnya, proses peminjaman melalui KDA memerlukan aset sebagai jaminan atas pinjaman dana yang diajukan nasabah. Ada beberapa aset berharga yang bisa dijadikan jaminan dan sesuai kriteria bank. Dalam hal ini bank menetapkan beberapa persyaratan agunan apa saja yang layak untuk menjadi jaminan :
- Mempunyai nilai ekonomis, berarti aset dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
- Marketable, berarti kepemilikan barang dapat dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain.
- Mempunyai nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kreditur memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuidasi aset tersebut.
Kredit Dengan Agunan ini juga menguntungkan nasabah yang mau pinjam uang di bank namun tidak memiliki kartu kredit. Melalui KDA, mereka bisa memberikan aset berharga sebagai jaminan. Berikut ini adalah beberapa aset yang bisa menjadi jaminan apabila ingin mengajukan KDA sesuai Peraturan Bank Indonesia (BI) No 9/PBI/2007.
1. Properti
Aset berupa properti bukan hanya mengacu pada rumah saja, namun cukup meluas seperti gudang, ruko, hotel, tanah bahkan gedung. Apabila ingin menjadikan property sebagai aset maka cukup menyerahkan sertifikat properti tersebut. Langkah selanjutnya bank akan mensurvey dan melakukan seleksi cukup ketat untuk menunjukkan bahwa properti Anda cukup layak atau tidak dijadikan jaminan.
Sebagai contoh, Anda mau menjadikan rumah sebagai aset. Maka kondisi rumah harsu dalam keadaan layak, bersih, minim kerusakan dan mudah diakses kendaraan. Apabila memenuhi persyaratan dari bank, pengajuan Anda bisa diloloskan. Rata-rata plafon kredit yang ditawarkan untuk jaminan properti berkisar Rp 100 juta sampai Rp 2,25 miliar dengan tenor bervariasi mulai dari 2 sampai 10 tahun.
2. Mobil
Barang berharga seperti mobil mumpuni jadi jaminan bagi pinjaman bank Anda. Surat berharga yang harus Anda serahkan untuk jaminan kepada kreditur adalah STNK, BPKB asli dan kunci kendaraan. Sama halnya seperti properti, mobil yang diserahkan untuk jaminan juga harus dalam kondisi prima dan layak. Usia kendaraan sebagai jaminan maksimal 10 tahun.
Dengan menjadikan mobil sebagai jaminan, Anda bisa memperoleh dana tunai hingga Rp 100 juta. Sementara untuk tenor pinjaman hanya berkisar maksimal 5 tahun. Jumlahnya memang lebih rendah ketimbang property karena nilai asetnya juga berbeda. Apabila Anda sedang membutuhkan uang tunai untuk membuka usaha atau memenuhi keperluan darurat dengan menjadikan mobil sebagai aset maka bisa mengajukan di beberapa lembaga keuangan seperti Bank Dinar, SMS Finance, dan lainnya.
3. Emas
Selain berfungsi sebagai investasi, emas mumpuni menjadi jaminan atas pengajuan pinjaman dana Anda. Lembaga keuangan yang menerima emas sebagai agunan adalah pegadaian milik pemerintah. Anda pemilik emas cukup membawa emas ke pegadaian kemduan menyerahkan dengan formulir dan fotokopi KTP. Cukup menunggu selama 30 menit maka uang tunai akan segera cair.
Apabila mau menggunakan emas sebagai jaminan, jumlah uang tunai yang bisa Anda terima jumlahnya 85 persen dari nilai emas yang digadaikan. Misalnya, emas Anda ditaksir Rp 10.000.000, maka uang yang bisa Anda terima maksimal sebesar Rp 8.500.000.
4. Deposito
Investasi lain untuk dijadikan aset adalah deposito. Sejumlah bank yang menerima deposito sebagai jaminan kredit. Bila deposito dijadikan jaminan maka yang diminta dan disimpan bank adalah bilyet deposito tersebut baik yang berjangka maupun sertifikat. Lantas bank akan memeriksa keaslian, legalitas, dan kebenarannya. Selama masa kredit, deposito itu tak bisa ditarik dan digunakan.
5. Hewan ternak
Apabila saat ini Anda memerlukan dana tunai namun hanya bekerja sebagai peternak, jangan khawatir, Rupanya hewan ternak berupa sapi betina produktif, sapi hamil dan sapi siap hamil dapat menjadi aset atau jaminan. Beberapa bank memperbolehkan calon debitur menjadikan hewan ternaknya sebagai aset, antara lain Bank Jatim, Jateng, Mandiri, BRI, atau BNI.
Umumnya pengajuan dengan jaminan ini dilakukan untuk memperoleh Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). KUPS hanya bisa diperoleh bila Anda masuk ke dalam kelompok pengusaha, koperasi, dan pemilik perusahaan. Caranya mudah yaitu mengajukan proposal ke Dinas Peternakan, lengkap dengan perincian biaya pembelian bibit, bantuan kandang, pakan, dan biaya inseminasi buatan.
6. Surat berharga dan saham
Jaminan lain untuk mendapatkan uang tunai adalah berupa surat berharga dan saham. Persyaratan untuk menjadikan surat berharga dan saham sebagai jaminan adalah harus aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau memiliki peringkat investasi. Jadi, tidak sembarang surat berharga dan saham boleh dijadikan aset.
Beberapa aset di atas merupakan jaminan yang bisa diagunkan jika Anda hendak mengajukan Kredit Dengan Agunan (KDA). Selain aset berharga di atas, Anda bisa mengajukan Hipotek Kapal, Hipotek Pesawat Terbang dan biji kopi untuk jaminan. Berbeda dengan KTA, proses pengajuan KDA umumnya lebih lama prosesnya karena memerlukan seleksi cukup ketat dari pihak bank. Anda mau tahu Bagaimana Caranya Agar Pengajuan KTA Diterima? bisa mengeceknya di sini.